TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan truk tambang kosong di Parung Panjang melintas pada siang hari.

Truk tambang kosong diizinkan melintas di wilayah Parung Panjang mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Izin tersebut menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk tambang terkait jam operasional angkutan kosong truk.

Jam operasional truk tambang kosong pada siang hari di Parung panjang sudah dimulai pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin.

Izin Truk Tambang Kosong Melintas Siang Hari, Hasil Rapat Koordinasi

Selama jam operasional pukul 13.00-16.00 WIB, ada pengawasan dan pengecekan truk kosong yang melintas.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat koordinasi pembahasan evaluasi pelaksanaan diskresi jam operasional angkutan kosong yang dilaksanakan pada Senin 11 Desember 2023.

Rapat internal tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Dishub Kabupaten dan Provinsi, Danramil, Polisi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.

Harapannya, kesepakatan tersebut bisa menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi keluhan sopir dan warga akan permasalahan truk tambang yang kerap menyebabkan kemacetan.

“Itu hasil rapat koordinasi pembahasan evaluasi pelaksanaan diskresi jam operasional angkutan kosong yang dilaksanakan pada Senin di Ruang Rapat Bupati,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah Bogor, Andi Supriyadi, Kamis 14 Desember 2023.

Pada rapat tersebut, turut disepakati pemberlakuan jam operasional angkutan kosong dari arah Tangerang menuju Parung Panjang akan diberlakukan kembali uji coba mulai pukul 13.00-16.00 WIB dan pukul 21.00-05.00 WIB.

Kendaraan angkutan kosong yang masuk dan keluar diatur bertahap dengan interval kendaraan maksimal 5 unit setiap 5 menit sekali.

Uji coba truk angkutan kosong bisa melintas siang hari diberlakukan mulai Selasa 12 Desember 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Surat edaran kemudian disosialiasi/pemberitahuan hasil kesepakatan rapat ke para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Andi.

Lebih lanjut, dalam surat edaran untuk pemegang IUP di wilayah Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, volume material yang di muatan kendaraan angkutan harus diperhatikan agar tidak melebihi kapasitas angkutan.

Kantong Parkir Truk Tambang Disiapkan

Ketentuan jam operasional dan aturan akan dievaluasi secara berkala sampai dengan kantong parkir selesai dibangun dan operasionalkan.

Saat ini, kantong parkir truk tambang kosong sedang disiapkan di lahan seluas 4 hektare di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

“Surat edaran ini bentuk pemberitahuan ke pemegang IUP semoga bisa kondusif (tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa).”

“Selain itu, supaya mereka tau kondisi di luar, di jalan. Jangan sampai mereka tidak tahu dengan adanya (aturan uji coba truk kosong) itu,” ungkap Andi.

“Jadi ini menindaklanjuti aksi unjuk rasa para sopir truk seminggu yang lalu itu. Mereka diminta dari pihak polres, kecamatan, mudah-mudahan pihak transporternya tertib,” sambungnya.

Melalui aturan ini, permasalahan angkutan truk tambang batu di wilayah Parung Panjang dan sekitar Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diharapkan dapat teratasi, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik warga sekitar dan pemilik izin tambang.

“Tindak lanjutnya sementara kantong parkir harus segera ada, dari 10 ke 4 dulu, siapa tau itu bisa mengurangi laju kendaraan yang melintas.”

“Jadi kantong parkir itu juga solusi jangka pendek dan jangka panjangnya kita nanti ada jalan tambang,” pungkas Andi.