TANGSELIFE.COMUpah Minimum Provinsi 2024 atau UMP 2024 bakal segera ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meminta para kepala daerah untuk menentukan besaran UMP dan UMK selambatnya pada 21 November dan UMK pada 30 November 2023.

Penetapan UMP 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini.”

“Penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis, Jumat 10 November 2023.

UMP 2024 Dipastikan Naik

Berdasarkan penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, Ida memastikan UMP dan UMK 2023 naik.

Formula upah minimum ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Lebih lanjut, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” tuturnya.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, naiknya upah minimum mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” ujarnya.

Selanjutnya, kepastian naiknya UMP 2024 turut memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife