TANGSELIFE.COM– Harga emas Antam hari ini, 3 Januari 2025 kembali melonjak naik hingga Rp19.000 per gram.
Melansir dari situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam pada hari ini dibanderol Rp1.543.000 dari yang sebelumnya Rp1.524.000 per gram pada hari Kamis, 2 Januari 2025.
Adapun untuk harga emas Antam hari ini ukuran paling kecil 0,5 gram dibanderol Rp821.5000, naik Rp9.500 dari hari Kamis, 2 Januari 2025.
Demikian juga, harga emas Antam ukuran 5 gram mengalami kenaikan dan kini dijual dengan harga Rp 7.530.000 sebelum pajak.
Harga emas Antam ukuran 5 gram tersebut naik sebesar Rp 95.000 pada hari ini.
Sementara, untuk harga buyback pada hari ini menjadi Rp1.392.000 per gram, melonjak Rp18.000 dari yang sebelumnya Rp1.374.000 gram.
Sebagai informasi, buyback adalah harga yang didapatkan oleh pemegang emas Antam yang ingin menjual emas batangan tersebut.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam hari ini berlaku untuk pembelian dan penjualan di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda di gerai penjualan Antam lainnya.
Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari ini, Jumat 3 Januari 2025
- 0,5 gram: Rp 821.500
- 1 gram: Rp 1.543.000
- 2 gram: Rp 3.026.000
- 3 gram: Rp 4.514.000
- 5 gram: Rp 7.490.000
- 10 gram: Rp 14.925.000
- 25 gram: Rp 37.187.000
- 50 gram: Rp 74.295.000
- 100 gram: Rp 148.512.000
- 250 gram: Rp 371.015.000
- 500 gram: Rp 741.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.483.600.000
Harga emas Antam hari ini yang terupdate dapat ditemukan di situs resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk, yang juga menawarkan berbagai ukuran emas logam mulia lainnya. Mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.
Selain itu, tersedia pula berbagai seri emas batangan seperti Emas Batangan Gift Series, Emas Batangan Selamat Idul Fitri, Emas Batangan Imlek, dan Emas Batangan Batik Seri III.
Untuk pembelian emas batangan ini akan dikenakan PPH 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, jika ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk transaksi buyback, sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
Sementara itu, untuk non-NPWM akan dikeanakn pajak buyback sebesar 3 persen.
Perlu diketahui juga, harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika transaksi penjualan melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.