TANGSELIFE.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan non subsidi PT PLN (Persero) untuk periode Oktober-Desember 2024.

Jisman Parada Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif listri pada periode tersebut meskipun dari sisi parameter ekonomi seharusnya tarif listrik meningkat.

Dengan demikian, tarif listrik PLN selama periode Oktober sampai Desember 2024 tetap sama dengan periode sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal itu berdasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Adapun parameter ekonomi makro kuartal IV-2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei-Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III-2024.

Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.

Jisman melanjutkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif Listrik di Kuartal IV-2024 Oktober-Desember

1. Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya atau rumah tangga kecil 900 VA Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang Rp1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/ tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri skala menengah Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ tegangan tinggi (TT) daya 30 ribu kVA ke atas atau industri besar Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil Rp1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus Rp1.644,52 per kWh

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter