TANGSELIFE.COM – Mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan kursi ketua umum Partai Golkar dinilai oleh berbagai pihak akan turut berpengaruh pada peta Pilkada 2024.

Terlebih DPP Partai Golkar dalam beberapa hari terakhir telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan maju bertarung di Pilkada 2024.

Di antara banyaknya bakal calon kepala daerah yang telah menerima surat rekomendasi yaitu pasangan petahana Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan untuk maju di Pilkada Tangsel 2024.

Dengan mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar lantas menimbulkan pertanyaan apakah surat rekomendasi yang sudah ditandatangani masih berlaku untuk didaftarkan di KPU.

Usai Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar, Begini Kata Pengamat Politik Terkait Surat Rekomendasi Pilkada Benyamin-Pilar

Airlangga Hartarto Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato usai mengumumkan sejumlah sosok untuk maju di Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Foto: Instagram @golkar.indonesia

Pengamat dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sekaligus Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP partai harus diterbitkan dan ditandatangani oleh ketua umum sesuai dengan mekanisme masing-masing partai.

Menurutnya, meskipun Airlangga Hartarto saat ini sudah mundur dari kursi jabatan Ketua Umum Partai Golkar, namun keputusan yang dibuat saat menjabat masih tetap berlaku hingga saat ini, termasuk surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan.

“Sesuai ketentuan UU Pilkada, surat rekomendasi itu diberikan oleh Ketua Umum yang memegang otoritas untuk menerbitkan rekomendasi sesuai AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, red) partai,” kata Titi kepada Tangselife.com, Senin, 12 Agustus 2024.

“Sehingga, meskipun Airlangga Hartarto saat ini mengundurkan diri, hal itu tidak membatalkan keputusan yang telah dibuat saat menjabat,” tambahnya.

Titi menjelaskan, namun kondisi berbeda berlaku jika sosok pemegang otoritas tertinggi Partai Golkar yang baru nantinya mengeluarkan keputusan perubahan tentang sesuatu yang sudah diputuskan oleh terdahulunya.

Dengan begitu, jika Plt Ketua Umum atau Ketua Umum definitif Partai Golkar yang baru tidak mengeluarkan keputusan baru terhadap surat rekomendasi kepada calon kepala daerah, maka surat rekomendasi yang sudah diterima oleh calon kepala daerah tetap berlaku.

“Kecuali kemudian ada keputusan baru yang membatalkan keputusan terdahulu dari pejabat berwenang yang baru,” pungkasnya.

Diketahui pasangan petahana Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebelumnya telah menerima surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar untuk kembali maju dalam Pilkada Tangsel 2024.

Surat rekomendasi tersebut diberikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan diterima langsung oleh Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dengan terbitnya surat rekomendasi tersebut Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dipastikan telah mendapatkan tiket untuk kembali maju dalam perebutan kursi pimpinan Kota Tangsel untuk lima tahun mendatang.

Pasalnya berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024 lalu, Partai berlambang pohon beringin tersebut berhasil meraih 11 kursi dari total 50 kursi DPRD Tangsel.

Dengan demikian Partai Golkar mampu mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus membangun koalisi atau bekerja sama dengan partai lain.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter