TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat terbungkus sarung yang ditemukan di perumahan Makadam jalan Haji Saleh, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Mayat terbungkus sarung yang ditemukan tanpa identitas tersebut diketahui merupakan pria berinisial AH (31) salah seorang penjaga warung kelontong Madura yang berada di Jalan Lempar Cakram, Benda Baru, Pamulang.

Pelaku pembunuhan AH diketahui merupakan keponakannya sendiri dengan inisial FA (23) dan dibantu oleh seorang berinisial NA (28).

Usai melancarkan aksinya, pelaku dikabarkan membungkus jasad korban dengan sarung dan membuangnya menggunakan sepeda motor.

Pasalnya, baik pelaku maupun korban diketahui tidak pernah kedapatan membawa kendaraan mobil ke warung tersebut.

“Mereka tidak punya mobil, dia punya motor yang biasa digunakan untuk belanja-belanja. Katanya informasi yang beredar (mayat, red) dibawanya pake motor,” kata salah seorang warga, Sodiq (32), saat berbincang dengan Tangselife.com, Senin, 13 Mei 2024.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully membenarkan informasi pembuangan mayat terbungkus sarung tersebut.

Titus Yudho menyebut, usai dibunuh jasad korban langsung dibungkus menggunakan karung dan sarung.

“Pakai motor, jadi dibungkus pakai sarung terus dimasukkan ke karung. dibawa pakai motor, motor korban” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter