TANGSELIFE.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Modus yang mereka lakukan adalah memberikan surat permohonan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut.
LPM Desa merupakan organisasi yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa.
Dalam hal ini, LPM merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung aspirasi masyarakat.
Namun, oknum tersebut justru memanfaatkan momentum menjelang Idul Fitri untuk meminta uang THR kepada sejumlah perusahaan dan pengusaha yang berada di kawasan Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dalam surat dengan nomor lampiran 005/LPM/2025, berisi keterangan “Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bitung Jaya, mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR), untuk itu kami meminta kepada perusahaan yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati.”
Pada surat yang dibuat oleh LPM Desa Bitung Jaya juga terlihat nama ketua LPM yakni A. Jayadi dan Sekretaris bernama Agus Rika.
Selain LPM Desa Bitung Jaya, modus pungli berkedok meminta THR juga terjadi di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupten Tangerang.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pemberian THR itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Peusar, khususnya dalam menyambut Idul Fitri.
“Kami percaya bahwa Nama Perusahaan selalu memiliki kepeduliaan yang sangat tinggi terhadap kesejahteraan sosial, oleh karena itu kami memohon agar pihak perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan ini,” tulis dalam surat yang diterbitkan oleh BPD Desa Peusar.



