TANGSELIFE.COM – Foto yang memperlihatkan sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, dijual Rp3,5 miliar viral di media sosial.

Masjid bernama Fatimah Umar tersebut berlokasi di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Di teras masjid tersebut terdapat spanduk penjualan bertuliskan nama dan nomor kontak pihak yang ingin menjual, yaitu Hilda Rahman.

Dalam spanduk tersebut tercantum juga dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid tersebut.

Diketahui bahwa luas tanah bangunan masjid tersebut 381 meter persegi dan tanah kosong di belakangnya seluas 212 meter persegi.

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengungkapkan bahwa masjid ini tak dibangun di atas tanah wakaf.

Tempat ibadah tersebut dibangun pada 1990-an oleh sang pemilik lahan. Saat itu, luas masjid tak seperti sekarang, melainkan hanya seukuran musala pada umumnya.

Kemudian warga berinisiatif membangun masjid di Makassar tersebut secara bertahap dengan berswadaya hingga seperti sekarang.

Pengurus dan warga setempat menemui sang pemilik lahan pada 2015 lalu untuk memperjelas status lahan yang dibangun di masjid itu.

Saat itu keluarga besar pemilik lahan mempersilakan warga untuk tetap menggunakan dan menjamin tak akan ada yang menutut.

Namun, beberapa tahun kemudian, sang pemilik lahan datang menemui pengurus masjid dan mengungkapkan hendak menjual lahan miliknya.

Sang pemilik lahan beralasan ingin membangun pesantren di Jakarta dan membutuhkan dana untuk pembebasan lahan jalan.

Ismail mengungkapkan, sudah ada beberapa perwakilan pemerintah datang dan sejumlah orang ingin membeli lahan masjid tersebut.

Meskipun demikian, pihak pengurus masjid dan warga hanya bisa pasrah dan tak keberatan jika lahan masjid tersebut dijual.

Hanya saja mereka berharap agar masjid di Makassar itu tak dialihfungsikan.

Pemilik Lahan Masjid di Makassar Minta Agar Nama Masjid Tak Diubah

Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, panitia masjid berinisiatif untuk membeli lahan masjid di Makassar yang bernama Fatimah Umar Seharga Rp2,5 miliar.

Namun rencana itu gagal karena pemilik lahan masjid, Hilda Rahman, meminta untuk tidak mengubah nama masjid tersebut jika ingin dibeli.

Hilda pun kini terus berupaya menjual lahan masjid tersebut sampai akhirnya harus memasang spanduk bertuliskan dijual agar diketahui oleh banyak orang.

Warga setempat sempat melepas spanduk informasi penjualan lahan tersebut. Merasa tak terima, Hilda akhirnya menggembok masjid tersebut.

Setelah dimediasi pihak kepolisian, warga dan Hilda sepakat untuk memasang kembali spanduk tersebut agar masjid tak digembok.

Secara terpisah, Hilda mengungkapkan bahwa lahan masjid tersebut memang miliknya dan bukan merupakan warisan.

Ia adalah pemilih lahan masjid dan lahan kosong yang ada di belakangnya.

Saat ditanya alasan ia menjual lahan tersebut, Hilda enggan membeberkannya karena menurutnya itu adalah privasi.

Sang pemilik lahan masjid juga membantah kabar yang menyebut bahwa masjid tersebut dijual seharga Rp3,5 miliar maupun Rp4,5 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa lahan masjid dan lahan kosong di belakangnya dijual seharga Rp2,5 miliar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter