TANGSELIFE.COM – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan memastikan akan segera melakukan pembongkaran bangunan karaoke ilegal yang berada di jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat.
Pilar menargetkan pembongkaran karaoke ilegal itu akan selesai pada akhir bulan April 2025 ini.
“Apakah H+2 Minggu atau H+3 Minggu, yang penting segera, secepat mungkin di bulan April ini harus segera diselesaikan,” kata Pilar, ditulis Sabtu, 5 April 2025.
Pilar mengungkapkan, saat ini pihaknya melalui Satpol PP masih merampungkan syarat administrasi pembongkaran.
Termasuk melakukan pendataan terdapat bangunan apa saja yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot Tangsel tersebut.
“Langkah administrasi sudah dilakukan. Kan kalau langkahnya itu yang harus dilakukan, kasih surat teguran,” ungkapnya.
Pilar menerangkan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada para pemilik karaoke ilegal itu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun jika sampai waktu yang ditentukan tempat karaoke di Ciputat itu belum dibongkar, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel.
“Kalau misalkan sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga kunjung dibongkar, ya kita lakukan pembongkaran oleh Pemkot Tangsel,” tegasnya.
“Intinya bahwa arahan pak Wali Kota terkait Roxy harus ditutup total dan harus clearing area setelah lebaran,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilar Saga Ichsan sebelumnya mendapatkan banyak laporan terkait adanya karaoke dan prostitusi di atas lahan milik Pemkot Tangsel tersebut.
Pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025 Pilar Saga Ichsan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut saat menggelar operasi gabungan ramadan.
Meski saat itu kondisi karaoke sedang tutup, namun Pilar mendapatkan informasi dari warga sekitar yang membenarkan bahwa lahan tersebut dijadikan tempat karaoke dan prostitusi.
Sejak saat itu Pilar langsung memutuskan untuk mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang ada diatas lahan tersebut.