TANGSELIFE.COM– Sesosok wanita berhijab membuat heboh jagat media sosial dengan konten yang dibuatnya.

Pasalnya, wanita berhijab tersebut membuat video tutorial cara memakan daging babi secara halal yang diupload dalam akun TikTok @gondrong040681.

Dalam konten tersebut terlihat wanita berhijab dengan motif bunga-bunga memkai kacamata hitam sedang memakan daging babi dengan mengucapkan basmalah dan surah al-fatihah.

Diketahui bahwa nama wanita yang membeberkan cara makan daging babi dengan halal menurut Islam itu adalah Dewi Bulan.

Perilaku kontroversial nya ini menjadi viral di media sosial dan videonya telah diunggah ulang beberapa kali di beragam platform media sosial.

Lantas, atas aksi wanita berhijab tersebut memakan daging babi mengundang kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Konten tersebut membuat resah para warganet di media sosial, apalagi perilaku kontroversial ini bukan yang pertama terjadi.

Sebelumnya, seseorang dengan akun TikTok @Linamukherjee_ telah viral dan menuai kritikan dari para warganet atas aksinya menngonsumsi kulit babi dengan membaca basmalah.

Dalam konten tersebut, wanita yang akrab disapa Lina Mukherjee ini mengaku bahwa dirinya beragama Islam dan dengan sengaja memakan kriuk kulit babi dengan melafazkan doa.

Video berdurasi lima menit itu diunggah dalam akaun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 lalu.

Atas aksinya itu, tindakan Lina juga menuai kecaman dari berbagai pihak, bahkan seorang advokat Sumatra Selatan bernama M Syarif Hidayat melaporkan ke Polda Sulsel.

Pelaporan yang di lakukan M Syarif ini membuat Lina ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita di Jalan Merdeka Palembang Sulsel selama dua bulan.

Setiap orang di media sosial memang bebas mengekspresikan diri mereka dengan berbagai cara.

Namun, ada sebagian orang yang lebih memilih untuk terkenal dengan melakukan tindakan yang kontroversial dengan mengunggah konten tak seharusnya.

Contohnya, seperti kasus wanita berhijab dan Lina yang sama-sama mebuat konten memakan babi dengan cara ya menyinggung sebagain agama.

Lalu, bagaimana peran masyarakat agar bisa menghentikan dan terhindar dari konten yang menyesatkan tersebut?

Video Wanita Berhijab Makan Daging Babi Viral di Media Sosial Tuai Krtikan Dari Berbagai Pihak.

Pengamat media sosial dari Komunikonren Hariqo W Satria, menilai konten Dewi Bulan makan daging babi yang diunggah di akun @gondrong040681 sifatnya provokatif.

Menurtu Hariqo konten tersebut berpotensi besat membuat hubungan umat antar beragama menjadi tidak baik.

Dirinya meyakini bahwa konten yang dibuatnya bertujuan untuk mencari sensasi bukan iseng belaka yang bisa menjadi kontra, keributan, dan viral di masyarakat.

Hariqo mengajak warganet untuk langsung melaporkan konten semacam itu agar diturunkan dari media sosial.

Menurutnya, sebisa mungkin tidak perlu berkomentar di akun tersebut cukup di report saja agar konten tersebut di take down dan tidak mendapat atensi.

Sebaiknya konten meresahkan seperti ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar akun dan video tersebut senyap dan tidak lagi beredar di media sosial.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan Ham Ikhsan Abdullah juga menegaskan konten tersebut sudah masuk penitstaan agam dan bisa dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang UU KUHP.

Ikhsan juga menyatakan konten wanita berhijab makan daging babi itu melanggar UU ITE pasal 28 jo Pasal 45 Tentang menebar kebohongan yang memicu kebencian dan permusuhan.

Konten Dewi Bulan tersebut dianggap merugikan dan menyesatkan orang lain, terlebih untuk umat Islam