TANGSELIFE.COM – Pemerintah dikabarkan akan melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung eceran. Hal itu sebagai upaya agar harga gas elpiji dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Nantinya masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Menanggapi itu sejumlah pedagang warung eceran di Kota Tangsel mengaku keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.
Salah seorang pedagang warung eceran di Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Arya (50) mengaku tidak sepakat dengan kebijakan itu.
Menurutnya gas merupakan salah satu keperluan untuk menunjang aktivitas memasak sehari-hari, ia khawatir nanti masyarakat akan kesulitan ketika hendak membeli gas.
“Saya tidak mendukung, merasa berat, pelanggan-pelanggan kita nanti gimana belinya?,” tutur Arya, Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia pun juga mengkhawatirkan jika pedagang yang hendak menjual gas harus melakukan registrasi terlebih dahulu justru akan mempersulit pedagang nantinya.
Kendati demikian, lanjutnya, jika memang seluruh pedagang diwajibkan registrasi untuk bisa menjual gas ia pun akan melakukannya.
“Paling banyak (yang beli) ibu rumah tangga sama pedagang,” ungkapnya.
Pedagang warung eceran lainnya, Yudi juga tidak sepakat dengan adanya kebijakan tersebut.
Menurutnya kebijakan itu justru akan mempersulit masyarakat mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau tanggapan saya sebagai pengecer, kalau untuk orang kecil kurang setuju,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dikhawatirkan justru akan mempersulit masyarakat.
“Harapannya biasa agar dipermudahkan saja, agar lancar jualannya,” tuturnya.
“Bikin ribet itu, tapi kalau memang harus diurus ya akan saya urus apalagi kalau sudah kelangkaan gas,” pungkasnya.
Warung Eceran Dilarang Jual LPG 3 KG Tanpa Izin Mulai 1 Februari 2025
Untuk diketahui rencana larangan warung eceran menjual gas elpiji 3 kg disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Ia menilai langkah itu merupakan upaya untuk menata pendistribusian gas agar harga jual dapat sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian pemerintah memberi kesempatan kepada para pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendirikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengecer yang belum memiliki NIB disarankan agar segera mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik (Online Single Submission atau OSS).