TANGSELIFE.COM– Usai beberapa masyarakat keluhkan gas LPG 3 kg langka di Tangsel, Kota Tangerang, dan Jakarta, kini Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membuat pernyataan yang cukup mengejutkan.

Yuliot Tanjung menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer seperti warung klontong atau madura tidak diperbolehkan untuk menjual gas 3 kg jika tak miliki izin.

Pihaknya mendorong agar para pengecer ini mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga gas 3 kg ini ketika dijual ke masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah harga LPG 3 kg lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Warung Madura Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Berikut Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

Pemerintah memberikan waktu 1 bulan dari Februari hingga Maret 2025 untuk para warung klontong atau warung madura mendaftar dari pengecer menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Langkah pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui One Single Submission (OSS) agar mendaptkan nomor induk berusaha (NIB).

Setelah itu, para warung klontong yang mendapatkan NIB bisa mengajukan diri menjadi pangkalan gas 3 kg resmi Pertamina.

Cara mendaftar jadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina via website:

1. Buka www.oss.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas

2. Isi data lengkap (NIK, tanggal lahir, no. telepon, email, dll.), centang, lalu klik Submit

3. Cek email (termasuk folder spam) untuk aktivasi

4. Setelah aktivasi, cek email untuk password, lalu login ke www.oss.go.id. dan masuk ke Home

5. Pilih Permohonan → IUMK → Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Lengkapi data profil (wajib bertanda *), klik Simpan & Lanjutkan

7. Klik Tambah Usaha, isi data usaha, lalu Simpan

8. Pada izin lokasi & lingkungan, klik Selanjutnya

9. Pastikan data benar, centang, lalu klik Proses NIB & Izin Usaha

10. Klik Cetak NIB & Izin Usaha.

Cara mendaftar jadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina via aplikasi:

1. Install aplikasi OSS Indonesia di Play Store/App Store

2. Buka aplikasi, pilih Daftar

3. Masukkan nomor ponsel aktif, klik Kirim kode verifikasi via WhatsApp

4. Masukkan kode verifikasi & buat password (minimal 8 karakter, kombinasi huruf & simbol)

5. Lengkapi formulir sesuai KTP elektronik hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

6. Login dengan nomor ponsel & password

7. Isi data pelaku usaha (NPWP, BPJS jika ada)

8. Pilih bidang usaha (kode KBLI 5 digit) sesuai jenis usaha

9. Isi luas lahan & modal usaha, lalu klik Validasi Risiko

10. Lengkapi formulir permohonan & daftar produk/jasa (pilih “Tidak” jika belum punya sertifikat halal/SNI)

11. Centang Pernyataan Mandiri terkait Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)

12. Tambahkan KBLI lain jika perlu, lalu proses perizinan

13. Cetak NIB setelah terbit.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter