TANGSELIFE.COM – Penumpang kereta api, sebaiknya memahami informasi tarif dan aturan bagasi kereta api yang diberlakukan PT KAI.

Dengan memahami dan mematuhi aturan bagasi kereta api, perjalanan penumpang dapat dipastikan lancar dan bebas masalah.

Sebagaimana diketahui, belum banyak masyarakat yang tahu bahwa kelebihan barang yang dibawa penumpang kereta api akan dikenakan biaya.

Selain itu, barang yang melebihi kapasitas berat 40 kilogram juga dilarang masuk kabin kereta api.

Oleh karena itu, mau tidak mau penumpang mesti membayar lebih jika membawa muatan yang harus menggunakan bagasi kereta api.

Demi kenyamanan dan keamanan, PT KAI pun mengimbau para penumpang untuk mematuhi aturan penggunaan bagasi kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menerangkan bahwa aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah diterapkan sejak lama.

Lebih lanjut, KAI senantiasa melakukan sosialisasi terkait aturan bagasi penumpang secara berkala, baik melalui media massa maupun media sosial.

Tarif dan Aturan Bagasi Kereta Api

Melansir laman resmi kai.id, tarif dan aturan bagasi penumpang kereta api diatur sebagai berikut:

1. Setiap pengguna layanan KAI diizinkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi setiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan volume maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Aturan tarif bagasi yang ditetapkan, antara lain:

– Kereta api kelas eksekutif Rp10.000/kg

– Kereta api kelas bisnis Rp6.000/kg

– Kereta api kelas ekonomi Rp2.000/kg

3. Jika barang bawaan yang di bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan membawanya ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang melalui KAI Logistik.

4. Jika ingin membawa sepeda untuk dikirim ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan dibawa hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Jika penumpang kereta kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, dapat meminta bantuan pada petugas KAI yang bertugas.

6. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila pengguna kedapatan membawa barang dengan berat atau ukuran ketentuan serta belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000/5kg untuk kelas ekonomi non komersial.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife