TANGSELIFE.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot memberikan dispensasi bagi pemilik SIM mati untuk memperpanjang surat mengemudinya tersebut tanpa harus membuat SIM baru pada Jumat, (4/8/2023).
Informasi tersebut disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro.
Disebutkan bagi pemilik SIM mati pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dan dapat melaksanakan perpanjangan pada 4 Agustus 2023.
Dispensasi ini diberikan secara khusus karena Satpas SIM Daan Mogot sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server di data center Korlantas Polri.
“Pemberitahuan, saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center korlantas. SIM yang mati pada tanggal 2 & 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023,” tulisnya melalui Instagram @tmcpoldametro.
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang ingin diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap
Jika sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan, berikut adalah alur perpanjangan SIM mati, sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Selanjutnya datang ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, bisa langsung menuju bagian percetakan SIM
- Apabila belum lulus, silakan mengulang ujian. Biayanya sama dengan membuat SIM baru pertama kali
SIM Mati yang Lupa Diperpanjang Harus Membuat yang Baru
Sebagai informasi tambahan, SIM mati jadi permasalahan umum bagi setiap pengemudi kendaraan baik roda dua atau pun empat.
Masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan, namun sebagian orang lupa untuk mengurus perpanjangan SIM yang menyebabkan surat tersebut mati.
Lantas, apakah SIM mati bisa diperpanjang? Jawabannya adalah tidak. Menurut prosedur, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru sesuai peraturannya.
Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 4 ayat 3 dijelaskan SIM yang sudah lewat masa berlaku harus diajukan penerbitan baru. Namun ada pengecualian ketika dalam kondisi tertentu.
Berikut ini bunyi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya sebagaimana pada ayat 1 dan 2 karena Keadaan Kahar bisa:
- dikecualikan pada ketentuan ayat 3 dan
- dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A (mobil).
Sementara itu untuk SIM C (sepeda motor) dikenakan biaya Rp75.000.
Demikian informasi mengenai perpanjangan SIM mati di Satpas Daan Mogot. Jangan sampai lupa untuk melakukan perpanjangan, ya!