TANGSELIFE.COM – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, H. Ika mengatakan ada sebanyak 19.000 kendaraan diwajibkan mengikuti uji emisi.
Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara.
Menurutnya, kendaraan yang perlu diuji mencakup kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
Kendaraan umum sendiri termasuk juga dengan angkutan barang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uji emisi kendaraan pribadi sudah berlangsung sejak Januari 2023 lalu.
Ada sekitar 243 kendaraan telah diuji. Namun, dari banyaknya kendaraan tersebut ada juga beberapa yang tak lulus.
Sekitar 10 kendaraan terdeteksi mesinnya sudah jelek, sehingga diarahkan untuk memperbaiki kendaraannya ke bengkel lalu diuji kembali.
Saat ini pihaknya juga sudah menyasar ke kendaraan dinas, bahkan akan ‘menjemput bola’ ke kantor-kantor.
Targetnya, semua kendaraan di Tangerang Selatan itu uji emisi, dibantu oleh antusiasme warga yang terlihat begitu tinggi.
Adapun kendaraan yang lolos uji akan diberikan stiker dan aman jika ingin ke luar Tangerang Selatan.
3 Hari Berjalan, 5.000 Kendaraan Bermotor Telah Uji Emisi di Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Palem Indah, dan Jalan Boulevard Alam Sutera Sejak 29 – 31 Agustus 2023.
Mereka membuat target 1.000 kendaraan per harinya.
Tak disangka, sampai tiga hari tersebut justru berhasil mencapai 5.000 kendaraan bermotor.
Di samping itu, Wahyunoto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan mengungkap ada beberapa kendaraan bermotor yang tak lolos pemeriksaan baku mutu emisi.
Ia tak mengetahui secara pasti jumlah kendaraan yang tak lolos tersebut.
Untuk itu, Wahyunoto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera menguji emisi sebelum diberlakukannya razia di kawasan Tangerang.