TANGSELIFE.COM – Kini, perusahaan yang berinvestasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib merekrut 30 persen karyawan yang merupakan warga lokal.
Aturan kuota 30 persen karyawan yang berasal dari warga lokal menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Tenaga Kerja.
Saat ini, Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja itu telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Dalam Raperda Perubahan tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang berinvestasi di Kota Tangsel wajib menyiapkan kuota rekrutmen 30 persen karyawan untuk warga lokal.
Perusahaan di Kota Tangsel Wajib Rekrut 30 Persen Karyawan dari Warga Lokal
Upaya Pemkot Tangsel agar perusahaan di wilayahnya merekrut 30 persen karyawan dari warga lokal menjadi peluang bagi masyarakat Tangsel.
Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja, Mathodah, mengatakan rancangan tersebut telah disepakati.
Mathoda mengatakan bahwa Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja yang telah disepakati ini mengacu pada UU Cipta Kerja.
“Alhamdulillah kami sudah sepakati berkaitan dengan tenaga kerja,” ujar Mathoda di kantor DPRD Tangerang Selatan, Rabu 27 September 2023.
“Di situ disebutkan di salah satu pasal bahwa siapa pun yang investasi di Tangsel wajib mempergunakan tenaga kerja lokal 30 persen,” terangnya.
Kebijakan kuota 30 persen untuk diisi warga lokal itu diharapkan berada pada bagian struktur perusahaan.
Adapun Mathoda belum menyebutkan jumlah kuota untuk tenaga kasar.
Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa Raperda Perubahan tentang Tenaga Kerja itu direncanakan rampung secepatnya.
“Ya ini kan Perda. Nanti dijabarkan di dalam peraturan Wali Kota yang akan disusun secapatnya oleh kami, Disnaker. Nanti teknisnya di sana,” ujar Benyamin.
Selanjutnya, Peraturan Wali Kota akan dikeluarkan setelah Perda rampung.
Jika dapat diproses dalam bulan ini, maka bulan depan akan dibahas Peraturan Wali Kota rencana penjabaran atau hal teknis.