TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan memungut pajak dari ojek online, dan juga pelaku usaha onlineshop.
Wacana itu disampaikan langsung oleh oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Agus Setyono, saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 DKI Jakarta.
“Ada beberapa potensi pajak yang bis akita kembangkan, ada pajak online, seperti Gojek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, menyebut bahwa digitalisasi memberikan perubahan berbagai aspek, termasuk perpajakan.
“Ada beberapa aspek menjadi perhatian. Pertama, menjadi alternatif instrumen perpanjangan pajak pada transaksi e-commerce,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, kerjasamaantar pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi pajak ganda.
Sementara, Kementerian Keuangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta hati-hati agar rencana pungutan pajak ojol dan online shop tidak menciptakan pungutan ganda.
Pasalnya, ojol dan online shop telah dkenakan pajak lewat pajak penghasilan (PPH) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut menjadi pijakan mengatur area yang selama ini dianggap abu-abu.