TANGSELIFE.COM – Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang.
Kasus penipuan tersebut turut menyeret sedikitnya satu oknum ASN berinisial HW (49) yang disebut-sebut berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tangsel.
HW sendiri berhasil ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada hari Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, kasus yang menyebabkan korbannya, HA (63) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah ini terjadi pada Senin 4 April 2022 lalu.
Awalnya seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban, SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang saat itu bekerja di Bapenda Tangsel.
HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta.
“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” kata Bambang, dalam keterangan tertulis yang diterima Tangselife.com, Senin, 20 November 2023.
Bambang menerangkan, Keesokan harinya korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE dan menyerahkan berkas lamaran.
“Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas,” tuturnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
“Kasus ini menjadi atensi karena tersangka pelaku sebagai pegawai pemerintahan melakukan tindak kejahatan penipuan penggelapan,” tegas Bambang.
*Tersangka Ditangkap di Kabupaten Majalengka,
Kompol Bambang mengatakan, HW berhasil diamankan di kediaman istrinya di wilayah Majalengka.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang didapat Unit Reskrim Polsek Pondok Aren bahwa tersangka ada di daerah Majalengka.
Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti kemudian berangkat ke daerah Majalengka. Sesampainya di sana, pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW
Dari penangkapan tersebut jajaran Polsek Pondok Aren berhasil mengantongi sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp125 juta untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37,5 juta yang ditandatangani oleh SA, serta satu lembar kwitansi Rp30 juta untuk uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.