TANGSELIFE.COM – Pemerintah Pusat memberikan indikasi kemungkinan adanya penundaan rencana kenaikkan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen.
Penundaan kenaikan pajak hiburan dilakukan lantaran banyak para pelaku usaha hiburan yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan.
Soal kebijakan pajak hiburan, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yono Haryono mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertimbangkan untuk melakukan penundaan sementara kebijakan kenaikan pajak hiburan.
“Menteri Luhut juga kan di pemberitaan media nyaraninnya ditunda kenaikan pajak hiburan, kita apresiasi itu, apalagi (kalau) sampai ada pembatalan,” kata Yono ketika dihubungi Tangselife.com, Selasa, 30 Januari 2024.
Yono mengungkapkan, meski kenaikkan pajak hiburan ditunda namun para pelaku usaha hiburan masih merasa was-was.
Yono menyebut, saat ini gabungan para pelaku industri pariwisata juga sedang melakukan judicial review Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dilakukan agar UU yang salah satunya mengatur kenaikkan pajak hiburan tersebut tidak jadi diterapkan.
“Gabungan industri pariwisata juga sedang mengajukkan judicial review di MK. Sejauh ini belum ada keputusan untuk dibatalkan ya kita masih was-was,” tegasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Asphira Tangsel juga telah mengutarakan penolakannya tentang rencana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan.
Menurutnya pajak hiburan yang direncanakan naik dari 40 sampai 75 persen akan mencekik para pengusaha hiburan se Indonesia.
“Kita sekarang (pajak hiburan) 25 persen saja sudah luar bisa menjeritnya usaha hiburan ini apalagi mau dinaikan 40 sampai 75 persen,” tegas Tono beberapa waktu lalu, (18/01).