TANGSELIFE.COM – Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen kini tengah ramai diperbincangkan hingga membuat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan pun ikut angkat bicara.

Pilar mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum memastikan berapa besaran pajak hiburan yang akan diterapkan di Kota bermotto Cerdas, Modern dan Religius ini.

Menurutnya, regulasi tersebut diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya tinggal melaksanakan saja.

“Kita menunggu arahan saja dari pusat, kalau pemerintah daerah kan hanya pelaksana,” kata Pilar saat ditemui dalam agenda Musrenbang di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Senin, 22 Januari 2024.

Kendati demikian, Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel tetap akan membuka ruang mediasi dengan para pengusaha hiburan untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Bapenda akan sosialisasi kepada para pengusaha yang berkaitan dengan industri hiburan. Mudah-mudahan saya berharap ada kesepakatan dan juga ada titik cerah untuk kedua-duanya,” terangnya.

Menurut Pilar, penentuan besaran pajak hiburan harus disepakati oleh semua stakeholder sehingga tidak ada yang dirugikan dalam penentuan besaran pajak hiburan.

“Karena yang satu untuk pendapatan daerah atau pendapatan nasional, yang sisi satunya lagi bagaimana sisi stimulus ekonomi. Ini juga harus ada titik terangnya seperti apa,” pungkas Pilar.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Tangsel Tegas Menolak Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan Minimal 40 Persen.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Tangsel menolak rencana pemerintah untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan.

Diketahui rencana kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut besaran tarif sektor usaha hiburan tertentu dikenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Ketua Asphira Tangsel, Yono Hartono mengatakan, dengan rencana penerapan kenaikan pajak sebesar itu akan sangat menyulitkan para pengusaha hiburan.

“Kita berharap kebijakan itu Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 perlu dikaji ulang. Sosialisasi penerapan Undang-Undang tersebut saja kami asosiasi juga tidak pernah dilibatkan,” kata Yono, ketika dihubungi Tangselife.com, Kamis, 18 Januari 2024.

Yono menjelaskan, saat ini para pengusaha hiburan sedang dalam masa kembali bertumbuh pasca dihantam badai Covid-19 beberapa tahun yang lalu.

Menurutnya dengan hadirnya kebijakan tersebut akan menghambat berjalannya roda bisnis dalam sektor hiburan.

“Kita si sebetulnya untuk kenaikan pajak sah-sah saja, tapi gak harus 40 sampai 75 persen dong. Kita kemarin 3 tahun saja menderita itu untuk hiburan,” tegasnya.

“Sekarang kita baru mulai bernafas sudah ada Undang-Undang seperti itu, tentunya kita sangat keberatan,” tandasnya.

Andre Pradana
Reporter