TANGSELIFE.COM– Simak panduan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 untuk Anda yang masih pemula.

Pasalnya, pesta demokrasi akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang, sehingga penting untuk memahami bagaimana cara memilih pada Pemilu agar surat suara menjadi sah.

Untuk mencoblos surat suara Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan sembarangan agar suara kita bisa terhitung dan dianggap sah.

Tata cara pencoblosan saat Pemilu tertuang dalam pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, persyaratan umum pemilih bisa menggunakan hak surat suara Pemilu 2024 adalah harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat

2. Bawa surat undangan atau formulir pemberitahuan (model C-6) dan KTP elektronik

3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan, formulis C-6, dan KTP ke petugas KPPS yang berjaga

4. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS untuk giliran untuk mencoblos

5. Ambil surat suara Pemilu 2024 dan masuk ke bilik pencoblosan

6. Setelah memilih dan mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya

7. Celupkan salah satu jari ke tinta yang sudah tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak suaranya

8. Terakhir, pemilih akan kembali mendapatkan e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas KPPS

Mengingat pada Pemilu 2024 ini akan digelar serentak untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legisatif (Pileg) maka ada pembedaan waran surat suara yang harus Anda ketahui agar tidak keliru.

Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024.

Surat Suara Pemilu 2024
Ada 5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024.

1. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden

Untuk warna kertas surat suara Pilpres berwarna abu-abu dengan ketentuan pencoblosan sebagai berikut:

  • Coblos satu kali di bagian nomor, nama , foto pasangan calon, gambar partai politik pengusul

2. Surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Untuk warna kertas surat suara DPR RI berwarna kuning, sementara untuk warna kertas DPRD Provinsi berwarna biru, dan warna kertas suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Ketentuan pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • Coblos satu kali di bagian nomor, foto, lambang partai politik, dan nama calon anggota DPR RI/ DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota

3. Surat suara pemilihan DPD RI

Untuk warna kertas surat suara DPD RI berwarna merah dengan ketentuan pencoblosan sebagai berikut:

  • Coblos satu kali dibagian nomor, nama, dan foto calon anggota DPD.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow