TANGSELIFE.COM – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yakni Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) akan ditetapkan paling lambat 20 Maret 2024.
Waktu penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” terang Hasyim.
Dengan demikian, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres dan partai politik yang unggul di Pileg akan diketahui pada tanggal tersebut.
Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal
Khusus WNI di luar negeri, pemungutan suara dilakukan lebih dulu, yakni dimulai sejak awal Januari 2024 melalui tiga metode.
Pertama, WNI dapat mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) yang didirikan di kantor perwakilan kedutaan, konsulat jenderal, wisma duta, maupun sekolah Indonesia.
Kedua, melalui metode pos dengan cara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengirimkan surat suara ke pemilih, lalu pemilih mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos ke PPLN.
Ketiga, melalui kotak suara keliling (KSK), di mana PPLN mendatangi tempat pemilih berkumpul, bekerja, atau bertempat tinggal di suatu kawasan di luar negeri.
Untuk metode pos, pemilih dapat langsung mencoblos begitu menerima surat suara yang dikirimkan oleh PPLN pada 2-11 Januari 2024.
Surat suara yang sudah dicoblos dapat langsung dikirimkan kembali surat ke PPLN.
Adapun metode KSK dimulai pada 4 Februari 2024, dan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 hingga 11 Februari 2024.
“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia.”
“Argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” terang Hasyim.
“Sebagian besar menggunakan metode pos,” tambahnya.
Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.
Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.
Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.
“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman-teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” jelas Hasyim.