TANGSELIFE.COM – Kejati Banten menangkap Ridwan (29), seorang pegawai Bank Banten yang melakukan pembobolan brankas terhadap bank tersebut.

Bahkan dari hasil penyelidikan, uang dari hasil kejahatannya itu diberikan untuk rumah mewah, dan juga untuk bermain judi online.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bagaimana cara pelaku membobol brankas Bank Banten.

Didik mengatakan, cara Ridwan membobol brankas tersebut dengan memanipulasi keuangan.

Ridwan yang menjabat Supervisor KCP Bank Banten Malimping, melancarkan aksinya itu dilakukan setiap hari, untuk bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp6,1 miliar.

Hal itu bisa dilakukannya, karena Ia nekat dan berhasil membobol brankas karena mengetahui sandinya.

“Uang itu juga dipakai untuk judi online, dan keperluan lainnya. Saat ini masih kami kejar aliran dananya itu,” ungkap Didik.

Lanjut Didik, dari pengakuan pelaku, uang yang ia ambil setiap hari itu juga ditabung dan dibelikan ke rumah mewah.

Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.

Atas perbuatannya itu, Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sopiyan
Editor