TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta 10 tempat usaha hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Larangan aktivitas tempat usaha tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi antara Pemkot Tangsel, Kemenag Tangsel, MUI Tangsel dan beberapa tokoh masyarakat.

Pelarangan aktivitas tempat usaha hiburan tersebut tertuang salam Surat Edaran Wali Kota Tangsel bernomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, pelarangan aktivitas tempat hiburan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kesempurnaan ibadah puasa bagi umat Islam dan menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.

“Perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga toleransi antar umat beragama agar terpelihara kerukunan dan ketentraman bermasyarakat,” kata Benyamin dalam surat tersebut, dilihat Sabtu, 9 Maret 2024.

10 tempat usaha hiburan tersebut diantaranya klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiard, live music, pertunjukan DJ, terapi air atau spa, dan rumah pijat.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memberlakukan beberapa kebijakan untuk tempat usaha penyedia makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.

Pemkot Tangsel menghimbau kepada tempat usaha jasa penyedia makanan dan minuman untuk memasang himbauan tertulis ‘Tidak melayani pesanan selama ibadah puasa Ramadhan, kecuali bagi yang tidak wajib berpuasa’.

Lalu pesan antar atau delivery untuk yang tidak wajib berpuasa dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB atau waktu imsak dengan layanan pesanan terakhir (last order service) maksimal sampai dengan pukul 03.45 WIB.

Sedangkan untuk makan di tempat atau dine in bagi yang tidak wajib berpuasa dapat beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 04.00 WIB atau waktu imsak.

“Wajib menggunakan kain penutup atau gorden selama pelaksanaan ibadah puasa agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter