TANGSELIFE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar driver ojol dapat THR melalui perusahaannya seperti Grab dan Gojek.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemnaker mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin yang disampaikan, yang mana salah satunya perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban.
Tepatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya tersebut, Kemnaker juga meminta agar perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek ikut serta memberikan tunjangan kepada sopir ojek online.
“Ojol kami imbau dibayarkan (THR). Meskipun kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, pihak mereka akan menjalin komunikasi ke direksi perusahaan, termasuk kurir logistik dan perusahaan ojol agar driver ojol dapat THR.
Lebih lanjut, ia mengatakan Surat Edaran yang baru keluar tersebut akan disebarluaskan informasinya.
Terutama untuk pembayaran THR agar paling tepat waktunya 7 hari sebelum hari H.
Berikut 4 poin Surat Edaran mengenai Pembayaran THR dari Kemnaker:
1. Mengusahakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Ida Fauziyah, mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
3. Ia juga meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
Ida Fauziyah meminta agar bisa diintegrasikan dengan situs poskothr.kemnaker.go.id.
4. Meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Driver Ojol dapat THR
Berkaitan dengan kebijakan driver ojol dapat THR yang diusulkan oleh Kemnaker, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia angkat bicara.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yakni Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa driver ojol sudah sepatutnya mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.
Selanjutnya Igun membeberkan bahwa perusahaan bisa memberikan tunjangan hari raya kepada driver ojol dalam beberapa skema.
Namun ia menyarankan pembayaran THR bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Salah satu rencana skema agar driver ojol dapat THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital masing-masing pengemudi.
Adapun besaran tunjangan yang diperoleh masing-masing driver bisa berdasarkan durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di suatu perusahaan.
Menurutnya, skema ini tak jauh beda dengan pembayaran THR pada karyawan lain pada umumnya.
“Tingkat keaktifan atau kerajinan para sopir ojek online selama bergabung di perusahaan atau aplikasi juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” ucap Igun.
Usulan lain agar driver ojol dapat THR ini adalah insentif kepada mereka. Igun menambahkan implementasi pemberian THR ini bisa didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol yang berhasil mencapai target poin.
“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.
Berkaca dari tahun lalu, baik driver ojol, taksi online, sampai kurir logistik tak mendapatkan THR Lebaran.
Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah mempunyai hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan.
Sedangkan hubungan driver ojol, taksi online ataupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.