TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan atau KPU Tangsel mulai membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Anggota PPK rekrutan KPU Tangsel itu nantinya akan bertugas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, sistem pendaftaran PPK dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

“Untuk pendaftaran yang dibuka PPK terlebih dahulu, untuk PPS nanti, sesuai tahapan pengumumannya,” kata Heni Lestari, Rabu, 24 April 2024.

Untuk Pilkada 2024 ini, KPU Tangsel membuka pendaftaran untuk 35 orang yang nantinya menjadi anggota PPK di setiap kecamatan.

Heni menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK harus tercatat berdomisili di masing-masing kecamatan yang nantinya tempat mereka bertugas.

“Setiap kecamatan nantinya akan ada 5 anggota PPK, jadi kita membutuhkan 35 kuota. Setiap calon pendaftar domisinya harus sesuai dengan lokasi tugas mereka,” ungkapnya.

“Waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 23-27 April untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran PPK itu dari tanggal 23-29 April 2024,” pungkasnya.

Besaran Honor Anggota PPK di KPU Tangsel

Berdasarkan ketentuan dari KPU RI, honor yang akan diterima oleh anggota PPK pada Pilkada 2024 memiliki besaran yang bervariatif.

Untuk ketua PPK menerima honor sebesar Rp2,5 juta perbulan, anggota PPK menerima honor sebesar Rp2,2 juta perbulan, sementara sekretaris akan menerima honor Rp1,85 juta, sedangkan pelaksana atau staf administrasi dan teknis akan mendapatkan honor Rp1.3 juta.

Cara Daftar Jadi Anggota PPK

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK baia melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Dalam mengakses SIAKBA cukup mudah yaitu dengan cara mengklik laman https://siakba.kpu.go.id lalu klik login.

Ketika mendaftar pastikan email yang di gunakan saat mendaftar aktif dan jangan lupa agar mengecek apakah terdaftar di partai politik dengan mengecek ke aplikasi SIPOL ( Sistem Informasi Partai Politik) dengan cara klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik lalu masukkan nomer NIK.

Syarat Jadi Anggota PPK di KPU Tangsel

Untuk menjadi anggota PPK pada Pilkada 2024 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter