TANGSELIFE.COM – Jajaran Polsek Ciputat Timur (Ciptim) berhasil mengamankan 2 pemuda asal Kota Tangerang yaitu Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23).
Polsek Ciputat Timur meringkus mereka lantaran kedapatan memproduksi narkoba jenis sintetis.
Kepala Polsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mengamankan Angga Saputra yang didapati sedang mengkonsumsi narkoba sintetis di Jalan Inpres 5 Kelurahan Larangan, Kota Tangerang.
Saat itu Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Angga Saputra.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Ciptim langsung menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra,” kata Kemas Arifin, di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat, 26 April 2024.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa dua kantong plastik narkoba sintetis dengan masing-masing berat yaitu 184 gram dan 137,28 gram.
Setelah dilakukan pendalaman, Angga Saputra mengaku bahwa ia memproduksi sendiri narkotika sintetis tersebut.
Narkotika itu ia edarkan bersama bersama rekannya Dedy Maulana ke beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian memburu Dedy Maulana dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jalan Larangan Indah, Kota Tangerang.
Kemas mengungkapkan, kedua tersangka mengaku mendapatkan keahlian membuat narkotika jenis sintetis dari internet melalui platform youtube dan facebook.
“Bahan baku mereka membeli melalui suplier yang dibeli secara online. Saat ini pada tersangka sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya Dedy Maulana dan Angga Saputra dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (Andre Pradana)