TANGSELIFE.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka pada 10-20 Juni mendatang.
Sebelum mendaftarkan anak di PPBD 2024, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para orang tua.
Syarat daftar PPDB 2024 yang harus diketahui salah satunya terkait usia minimal calon peserta didik baru pada setiap tingkat TK, SD, SMP, atau SMA dan SMK.
Usia minimal calon peserta didik baru di PPDB 2024 penting diketaui karena terkait dengan kesiapan belajar anak.
Adapun peraturan usia minimal daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Usia Minimal Calon Peserta Didik Tingkat TK sampai SMA di PPDB 2024
Berdasarkan pelaksanaan PPDB 2023, pendaftaran siswa SD, SMP, dan SMA ke sekolah dilakukan berdasarkan empat jalur, antara lain:
– Zonasi;
– Afirmasi;
– Perpindahan tugas orang tua/wali; dan
– Prestasi.
Sementara bagi calon peserta didik tingkat TK tidak perlu mengikuti salah satu dari empat jalur pendaftaran tersebut.
Namun, ada syarat usia minimal yang diberlakukan bagi calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024.
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
– Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
– Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:
– Berusia 7 tahun; atau
– Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Dalam pelaksanaan PPDB tingkat SD, calon peserta didik yang berusia 7 tahun lebih diutamakan.
Kendati begitu, bukan berarti calon peserta didik yang belum berusia 7 tahun dilarang.
Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD selama memenuhi persyaratan berikut:
– Memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, atau
– Kesiapan psikis.
Bukti kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis calon peserta didik di bawah 7 tahun harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
– Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
– Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
– Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
– SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
– Akta kelahiran; atau
– Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
– Menyelenggarakan pendidikan khusus;
– Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
– Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.