TANGSELIFE.COM – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan pajak progresif.
Adanya penghapusan pajak ini diharap bisa memudahkan masyarakat yang hendak balik nama kendaraan bermotor.
Sehingga, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak meningkat.
Setidaknya 10 dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan pembebasan pajak progresif.
Beberapa di antaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Selain itu, ada wilayah yang baru menerapkan seperti Riau dan Maluku Utara.
Menurut Rivan A. Purwantoro selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja, pajak progresif dinilai tidak efektif dalam menekan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan data yang ia terima dalam lima tahun, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar.
Sementara data kendaraan harus diperbaiki tiap tahun karena banyak kepemilikannya sudah tidak sama karena tidak balik nama.
Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Pajak Progresif
Terbaru, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jadi provinsi baru yang membebaskan pajak progresif kendaraan untuk masyarakatnya.
Dengan demikian, masyarakat pemilik lebih dari 1 kendaraan tidak perlu membayar pajak sesuai tarif progresif.
Setidaknya ada empat program yang disosialisasikan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Salah satunya adalah menghapus pajak dengan tarif progresif.
Dengan begitu, pemilik kendaraan lebih dari satu tak perlu membayar pajak sesuai tarif progresif.
Pembebasan pajak dengan tarif progresif di Jawa Tengah berlaku sejak 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024.
Pajak Progresif Bebankan Pemilik Mobil dan Motor
Pajak progresif jadi salah satu hal yang dinilai membebankan pemilik mobil dan motor.
Semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama satu orang dalam satu alamat, maka semakin besar juga pajaknya.
Hal ini membuat mereka yang ingin kendaraan lebih dari satu harus mencari solusi lain.
Cara pertama yang sering terjadi adalah meminjam identitas orang lain.
Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari pajak progresif kendaraan karena pajak yang dikenakan normal lantaran identitas yang dipinjam baru punya satu kendaraan.
Kejadian seperti ini biasanya terjadi pada pemilik mobil mewah, namun beralamat di gang sempit.
Di tahun 2019 misalnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan menemukan pemilik mobil Mercedes-Benz menunggak pajak dua tahun.
Saat ditelusuri, ternyata identitasnya hanya dipinjam oleh temannya. Di samping itu, pemilik mobil juga menghindari kewajibannya membayar pajak dengan meminjam identitas orang lain.
Kasus seperti ini membuat polisi kesulitan mendata pemilik kendaraan dengan baik.
Selain meminjam identitas orang lain, cara menghindari pajak progresif juga dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan saat membeli kendaraan.
Dengan dihapuskan pajak progresif, pemilik kendaraan dianggap menjadi lebih tertib.
Ini terjadi karena pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya sesuai nama tanpa harus menggunakan identitas orang lain.