TANGSELIFE.COM – Saat menerima warisan kendaraan dari orangtua atau anggota keluarga lain yang sudah meninggal, segera lakukan balik nama kendaraan agar kepemilikannya jelas.
Jangan sampai mengalami kejadian seperti seorang wanita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dari unggahan yang dibagikan akun Instagram @isusoksial, dituliskan ada seorang wanita yang ingin membayar pajak kendaraan motor atas nama ayahnya.
Namun petugas menegaskan bahwa pembayaran pajak hanya bisa dilakukan oleh pemilik STNK sesuai nama yang tertera. Padahal, sang ayah telah meninggal dunia.
Jika masih atas nama orangtua, maka proses pembayaran pajak kendaraan tahunan akan terasa menyulitkan.
Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus serupa dengan yang di KTP.
Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan tak berbeda jauh dengan balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada sejumlah syarat tambahan yang diperlukan saat ingin mengurus balik nama kendaraan warisan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal
- STNK asli dan fotokopi untuk bukti kepemilikan kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kematian orangtua atau keluarga pemilik kendaraan tersebut
- KTP pemohon
- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
- Surat hibah bermaterai atau akta notaris
Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, segera menuju ke Kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.
Jika pengecekan fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran baik nama kendaraan.
Untuk biayanya, kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB).
Setelah itu, untuk kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.