TANGSELIFE.COM – Buat kamu yang baru beli kendaraan bekas, ini ada cara untuk memperpanjang STNK dengan KTP pemilik yang lama.

Buat kamu yang beli motor bekas mungkin masih bingung ketika akan memperpanjang ams aberlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melakukan perpanjangan STNK juga biasa disebut dengan pembayaran pajak. Biasanya STNK ini akan berakhir 5 tahun sekali. Tetapi pajak kendaraannya dibayarkan setiap 1 tahun sekali.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin perpanjang STNK dengan status KTP kepemilikan kendaraan masih pemilik yang lama.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual. Hal ini bukti kalau kendaraan kamu bukan hasil curian
  • Surat Keterangan Kehilangan (SKH) jika KTP pemilik hilang

 Ini cara perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik.

a. Mengajukan Proses Balik Nama

Proses balik nama KTP pemilik baru ini dilakukan di kantor Samsat. Di sana kamu juga bakal dilakukan cek fisik kendaraan untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah itu, hasil cek fisik ini akan disatukan dengan berkas yang sudah ada di petugas loket tes fisik kendaraan.

  1. Tunggu petugas loket memverifikasidari dokumen persyaratan yang dilampirkan
  2. Di loket ini harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu
  3. Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
  4. Mendatangi loket pendaftaran balik nama
  5. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
  6. Petugas akan memberi tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.

b. Membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru

Setelah selesai melakikan proses balik nama, berikutnya membuat BPKB sesuai dengan identitas KTP baru di Polda setempat.

Siapkan berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.

Jika sudah lengkap, lakukan langkah berikut ini:

  1. Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda
  2. Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
  3. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan.
  4. Membayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia
  5. Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
  6. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas
  7. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru
  8. Simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli untuk digunakan mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan di Polda.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Melalui Online

Selain harus mendatangi kantor Samsat dan Polda, kamu juga bisa melakukan perpamnjangan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

  1. Download aplikasi SIGNAL di smartphone.
  2. Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan tekan ikon produk.
  3. Cantumkan identitas diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon.
  4. Buat password untuk akun SIGNAL-mu.
  5. Verifikasi KTP dan wajah, caranya dengan foto KTP serta foto selfie.
  6. Tunggu kode OTP dari SIGNAL yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar.
  7. Masukkan kode OTP ke aplikasi SIGNAL.
  8. Tunggu email dari SIGNAL berisi tautan atau link untuk verifikasi terakhir, klik link yang diberikan dan akun sudah aktif.

Setelah akun aktif, saatnya untuk mendaftarkan kendaraanmu. Caranya sebagai berikut:

  1. Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” pada halaman utama aplikasi.
  2. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  3. Kendaraan terdaftar dan bayar pajak kendaraan online bisa langsung dilakukan lewat aplikasi.

Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi, tapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, Anda juga tetap bisa mendaftarkan kendaraan tersebut lewat aplikasi dan akun yang sama.

Biaya Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

Mengutip dari Samsat, Berikut  biaya  perpanjang STNK tanpa KTP asli yang harus dibayarkan :

  1. Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp100 ribu.
  2. Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp 25 ribu.
  3. Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp200 ribu.
  4. Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp 50 Ribu.
  5. Penerbitan TNKB  (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp 60 ribu.
  6. Penerbitan TNKB (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp100 ribu.
  7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp225 ribu.
  8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp 375 ribu.

Besaran Denda Apabila Telat Bayar Pajak Kendaraan 

Sebagai pemilik kendaraan pembayaran pajak ini sangat penting, jika melewati waktu tanggal yang ditentukan makan pemilik kendaraan akan dikenai denda. Sahabat Daihatsu bisa melihat besaran pajak dan tanggal masa berlaku kendaraan di STNK.

Besaran denda pajak mobil yang dikenakan juga berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.  Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

  1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah Rp 32 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu.

Intan
Editor
Intan
Reporter