TANGSELIFE.COMCek pajak kendaraan di Tangerang kini semakin mudah. Cek pajak kini bisa dilakukan secara online dari rumah.

Cek pajak di Tangerang kini makin mudah. Ada 2 cara online, bisa melalui website resmi yang disediakan pemerintah pemungut pajak daerah atau kamu juga bisa cek pajak melalui aplikasi.

Kamu bisa dapatkan aplikasi cekpajak di Google Play Store atau App Store. Atau kalau mau lebih berusaha, kamu bisa datangi langsung ke kantor Dinas Perhubungan di Tangerang.

Ada 5 cara mudah mengecek pajak kendaraan online di Tangerang:

  1. Cek melalui aplikasi pajak online yang bisa didownload di smartphone, pastikan aplikasi yang didonwlaod merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh E-samsat.
  2. Cek pajak kendaraan lewat website badan pajak dan retribusi daerah. Cara ini kamu bisa lakukan dengan menelusuri situs Samsat Provinsi Banten yang tersebar di setiap kota kabupaten.
  3. Selain itu, kamu juga bisa cek pajak kendaraan lewat USS code di handphone yakni *368*1#
  4. Kamu juga bisa cek pajak kendaraan lewat jasa premium SMS ke nomor 8893
  5. Kamu bisa juga cek pajak kendaraan diwebsite alternatif pihak ketiga, salah satunya cekpajak.com

Setelah selesai megetahui pajak kendaraan, kamu juga bisa bayar pajak kendaraan secara online yang disediakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Tangerang melalui sistem PKB Tangerang.

Dalam sistem tersebut, kamu bisa bayar pajak kendaraan motor maupun mobi di Tangerangl.

Ada 6 syarat bayar pajak yang harus dipenuhi, berikut ini:

  1. Kendaraan terdaftar di daerah Tangerang, Banten dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda Tangerang, Banten
  2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Tangerang, Banten
  3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional
  4. Memiliki Handpohone berbasis sistem informasi Android atau ios.
  5. Memiliki alamat surel (email) aktif
  6. Memiliki jumlah kuota internet minimal 50 MB

Cara membayar pajak kendaraaan di Tangerang lewat aplikasi :

  1. Buka aplikasi
  2. klik menu Pendaftaran Online
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
  4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online
  5. lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
  6. Akan muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
  7. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  8. Jika Anda ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
  9. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll
  10. Pilih salah satu metode pembayaran yang bisa anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handpohone anda.
  11. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan Anda ke samsat Tangerang, Banten terdekat. Anda akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda di bagian yang di tunjuk oleh samsat.
  12. Dibagian loket, anda jangan lupa untuk membawa handphone yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli.
  13. Petugas samsat provinsi Tangerang, Banten akan membantu anda untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
  14. Petugas samsat provinsi Tangerang, Banten akan membantu anda Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
  15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas samsat provinsi Tangerang, Banten
  16. Bila data sesuai dan proses sudah selesai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.