TANGSELIFE.COM– Diwajibkan untuk bayar pajak kendaraan bagi seluruh warga negara Indonesia setiap tahunnya.
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun motor diharuskan untuk bayar pajak.
Pemilik kendaraan biasanya akan bayar pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.
Namun, kini bayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para masyarakat Indonesia.
Adanya kemudahan bayar pajak kendaraan online ini bertujuan untuk memfasilitiasi para pemilik kendaraan agar bisa bayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.
Halaman