TANGSELIFE.COM– Diwajibkan untuk bayar pajak kendaraan bagi seluruh warga negara Indonesia setiap tahunnya.

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun motor diharuskan untuk bayar pajak.

Pemilik kendaraan biasanya akan bayar pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

Namun, kini bayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para masyarakat Indonesia.

Adanya kemudahan bayar pajak kendaraan online ini bertujuan untuk memfasilitiasi para pemilik kendaraan agar bisa bayar pajak tanpa harus antri di kantor Samsat.

Cara ini juga diharapkan bisa membuat pemilik kendaraan lebih taat pajak dan tidak menunggak setiap tahunnya,

bayar pajak kendaraan melalui online bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau via ATM dan Internet Banking yang Banknya sudah bekerja sama dengan Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Mobil Via Aplikasi SIGNAL.

SIGNAL merupakan aplikasi keluaran Samsat yang berguna untuk mengurus pajak kendaraan dengan aman dan mudah.

Transaksi yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL ini seperti bayar pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

SIGNAL ini tersedia untuk pengguna andoid dan iOS dan dapat diunduh secara gratis.

Berikut cara bayar pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL:

  • Daftarkan kendaraan yang kamu miliki baik pribadi atau orang lain di aplikasi SIGNAL.
  • Jika mendaftar untuk kendaraan pribadi, pilih opsi “tambah data kendaraan bermotor”.
  • Lalu, pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan lima digit angka terkahir dari nomor rangka kendaraan untuk mengisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Tambahkan NIK dan foto KTP pemilik kendaraan.
  • Kemudian, setelah semua kolom terisi klik opsi “lanjut”.
  • Akan muncul pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Setelahnya, pilih opsi “pendaftaran pengesahan STNK” pada halaman awal.
  • Masukan kembali Nomor Rangka Kendaraan Bermotor yang sudah didaftarkan tadi.
  • Selanjutnya, SIGNAL akan menampilkan rinician biaya pajak yang harus dibayar beserta keterangannya.
  • Klik opsi “lanjut” untuk ke langkah berikutnya.
  • Pilih opsi pembayaran apa yang ingin digunakan, dengan pilihan yang disediakan bank Mandiri, BNI, BRI, BTN atau sejumlah bank lain yang bekerja sama.
  • Pembayaran sudah bisa dilakukan dengan menyelesaikan instruksi di bank yang sudah dipilih.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi Livin’by Mandiri.

  • Buka aplikasi internet banking milik bank Mandiri yang bernama “Livin by Mandiri”.
  • Pilih opsi “bayar” pada laman awall.
  • Pada kolom pencarian tuliskan “Samsat”.
  • Mauksan kode pembayaran yang sudah diperoleh dari aplikasi SIGNAL, lalu klik “lanjut”.
  • Kemudian, cek kembali rincian tagihan, jika sudah sesuai klik “pilih rekening sumber” dan lanjutkan.
  • Selanjutnya akan muncul perincian konfirmasi total tagihan.
  • Jika sudah sesuai pilih opsi “pembayaran”.
  • Masukan PIN Mandiri anda dan selesai.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Aplikasi m-banking BCA.

  • Buka aplikasi m-banking BCA.
  • Ketikan user ID dan PIN m-banking BCA milikmu.
  • Pilih opsi “pembayaran”, lalu “pajak”.
  • Tekan “penerimaan negara”.
  • Maskan nomor kode dari aplikasi SIGNAL.
  • Selanjutnya, masukan PIN dan selesai.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow