TANGSELIFE.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi Rp175 juta ke Polda Jabar, usai kliennya itu menangkan gugatan praperadilan.

Tuntutan ganti rugi atas penetapan tersangka sebagai orang pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Anggota tim kuasa hukum Peg Setiawani, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.

Dia mneunutut, karena ada dua unit sepeda motor milik Pegi yang ditahan polisi ketika penahannya.

Alasan lainnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, kliennya itu kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa, 21 Mei 2024.

“Kerugiannya itu dari dua sepeda motor yang ditahan, dan juga tiga bulan selama ditahan dia kehilangan pekerjaan,” paparnya.

Toni mengatakan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang. Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ketika Pegi ditahan, dia kehilangan penghasilan. Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” paparnya.

Akibat kasus itu juga, disebutkan keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka.

Toni juga mengatakan, pihaknya pun menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter