TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti sejumlah pelanggaran yang mungkin terjadi pada pelaksaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, salah satu jenis pelanggaran yang dititikberatkan oleh pihaknya yaitu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya dalam kontestasi politik di Kota Tangsel pernah terjadi suatu pelanggaran netralitas ASN yang menyebabkan pemungutan suara ulang pada saat itu.

“Isu yang tidak pernah berhenti di Pilkada maupun di Pemilu itu soal netralitas ASN, dan Tangsel punya pengalaman itu di 2010 memang netralitas ASN yang mengakibatkan pemungutan suara ulang,” kata Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ia sendiri mengaku akan berusaha melakukan pengawasan maksimal agar kecurangan netralitas ASN tidak kembali terjadi pada Pilkada 2024 mendatang.

Acep mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pengawasan kontestasi politik sebelumnya, pelanggaran paling banyak terjadi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara.

“Tapi Alhamdulillah di 2015 dan 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran netralitas ASN, mudah-mudahan di 2024 ini nol,” ungkapnya.

Acep menuturkan, selain itu, pihaknya juga akan fokus pada potensi penyebaran berita bohong atau hoax yang akan merugikan salah satu kontestan.

Rencananya Bawaslu Tangsel akan membentuk tim cyber yang akan melakukan pemantauan media sosial.

“Kadang-kadang ASN itu ada yang genit dengan memposting di Facebook, Instagram dan Twitter yang merasa mereka ingin dapat dilihat kalau mereka mendukung,” terangnya.

“Kalau medsos kadang-kadang ada salah satu pendukung memberikan pernyataan bohong ataupun ujaran kebencian, itu yang nanti akan kita proses di Gakkumdu,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter