TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons anggota Paskibraka lepas hijab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menyangsikan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut bahwa anggota Paskibraka lepas hijab secara sukarela.

Sebab menurut Cholil Nafis, ada formulir yang wajib ditandatangani di atas materai oleh para anggota Paskibraka sebelumnya.

“Ini kan dibilang sukarela, kan gak mungkin sukarela, ini relasi kuasa kok,” kata Cholil di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2024.

Oleh karena itu, lanjut Cholil, sudah jelas ada tendensi relasi kuasa atas keputusan yang diambil oleh anggota Paskibraka terkait.

“Artinya kalau Anda tidak tanda tangan ini, maka Anda tidak ikut Paskibraka loh, mana mungkin sukarela dengan cara relasi kuasa pada bawahnya,” jelasnya.

“Bagaimana sukarela bertanda tangan di atas meterai? Semua pasti itu adalah, pakai logika dasar saja itu gak mungkin disebut sebagai sukarela,” tukas Cholil.

Kata BPIP Soal Anggota Paskibraka Lepas Hijab

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengangkat nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.

Sebagai informasi, BPIP mengatur tata pakaian dan sikap anggota Paskibraka melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut, tidak tercantum opsi pakaian berhijab bagi anggota Paskibraka yang mengenakannya.

Padahal di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan hijab pada upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera 17 Agustus.

Lebih lanjut, Yudian mengklaim bahwa anggota Paskibraka lepas hijab dilakukan secara sukarela dan kesepakatan bersama.

Kesukarelaan melepas hijab sejumlah anggota Paskibraka dinyatakan lewat surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

Pada surat tersebut, anggota Paskibraka memberikan tanda tangan di atas materai Rp10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.

Namun demikian, Yudian mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang anggota Paskibraka lepas hijab.

“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.”

“BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudi dikutip dari siaran pers BPIP, Selasa 14 Agustus 2024.

“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” tukasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter