TANGSELIFE.COM – Sebanyak 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM dilaporkan ke Komnas HAM dari Januari hingga Juli 2024.
Tentunya hal ini menjadi hal yang sangat serius, lantaran masih tingginya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Ketua Komnas HAM Ri, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, aduan tersebut diterima melalui prosedur pengaduan Komnas HAM.
Disebutkan sebanyak 799 aduan melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui online daring, 62 melalui email, dan 53 aduan melalui mekanisme audiensi atau tatap muka antara Komnas HAM dengan pengadu.
Untuk sebaran wilayah kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, paling banyak aduan dari Jakarta sebesar 170 aduan, Sumatera Utara dan Jawa Barat 124 aduan, Jawa Timur 91 aduan, dan Jawa Tengah 61 aduan.
Bahkan ada juga aduan dari luar negeri. Dari Malaysia, lanjut dia, ada 6 aduan, Arab Saudi dan Irak 5 aduan, Kamboja 4 aduan, dan Thailand 2 aduan
“Pada semester pertama tahun 2024 ini, Komnas HAM menerima 1.227 kasus dugaan pelanggaran HAM, dari Indonesia maupun beberapa kasus menyangkut nasib warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” ujar Atnike, Rabu, 18 September 2024.
Lanjut Atnike, untuk pihak teradu masih sama dengan tahun lalu, yaitu lembaga Polri menjadi lembaga yang paling tinggi diadukan.
“Yang paling banyak diadukan itu Polri, ada sebanyak 350 aduan, ada juga pemerintah daerah dan pusat sebanyak 232 aduan, serta korporasi sebanyak 182 aduan,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk perkara aduan, atau hak yang dilanggar itu, hak atas kesejahteraan sebanyak 437 aduan, hak untuk memperoleh keadilan sebanyak 299 aduan, dan hak atas rasa aman sebanyak 121 aduan.
Untuk isu yang diadukan, kata dia, yang tertinggi adalah kasus terkait isu agraria yaitu sebanyak 248 aduan.
Selain itu, kata dia, aduan terkait isu bisnis dan HAM tercatat sebanyak 247 aduan.
“Sedangkan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat sebanyak 9 aduan, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 16 aduan, kasus terkait pembela HAM sebanyak 5 aduan, dan kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 8 aduan,” ujarnya.
“Kasus-kasus yang diadukan tersebut kemudian ditangani oleh Komnas HAM melalui dua mekanisme, melalui mekanisme pemantauan maupun mekanisme mediasi hak asasi manusia,” pungkasnya.