TANGSELIFE.COM – Sopir angkot atau angkutan perkotaan berinisial A (49) yang menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al-Mujahidin Serpong telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu, 25 September 2024.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menyebut, penetapan tersangka terhadap sopir angkot tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan pihaknya.
Sedangkan gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah dilakukan pada tanggal 20 September 2024 lalu.
Sang sopir angkot ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2024 dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
“Hasil gelar perkara unit Gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan,” ungkap Rokhmatullah.
Sopir Angkot di Serpong Sebabkan 8 Orang Luka
Diketahui kecelakaan yang melibatkan mobil angkot terjadi di jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel pada Senin 16 September 2024 malam.
Insiden tersebut menyebabkan 8 orang mengalami luka.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Marulloh, saat itu mengungkapkan, peristiwa bermula saat mobil angkot yang dikendarai A melaju dari arah perumahan Batan menuju Pasar Serpong.
Saat sedang melaju angkot tersebut menabrak empat pengendara motor dan dua orang pejalan kaki.
Namun angkot tersebut diketahui tetap melaju kendaraannya.
Tak jauh dari lokasi itu, angkot yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut lalu menabrak empat gerobak pedagang.
“Mobil minibus angkutan umum yang dikemudikan saudara A tetap melajukan kendaraannya hingga kemudian menabrak gerobak martabak, gerobak kebab, gerobak teh Poci dan gerobak sate,” kata Marulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 17 September 2024.
Ke-8 orang yang mengalami luka di antaranya DY (21) mengalami luka pada bagian wajah dan mata sebelah kiri, EN (21) mengalami luka pada bagian kaki kanan, T (49) mengalami luka di lengan tangan sebelah kiri, DM (24) mengalami luka tangan kanan dan kiri, serta J penumpang dari DM (24) mengalami luka paha sebelah kanan.
Kemudian, KAN penumpang dari DM (24) mengalami luka di jidat, pejalan kaki AAG (12) mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, perut dan tangan kanan dan kiri, serta pejalan kaki E (50) yang mengalami luka pada kaki bagian kiri.