TANGSELIFE.COM– Tahapan tes SKD CPNS 2024 telah berakhir pada 14 November kemarin, setelah digelar secara bertahap mulai 16 Oktober 2024.
Selanjutnya, para peserta yang lulus seleksi SKD akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Adapun untuk tahapan SKB CPNS 2024 akan dibagi menjadi dua, yakni menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) da tes non-CAT.
Menariknya pada CPNS tahun ini, tidak semua instansi memberlakukan tes tambahan dalam SKB.
Sejumlah instansi memutuskan untuk hanya menggunakan metode SKB CAT dari BKN, tanpa ada tes BKN non-CAT.
Berikut Daftar Instansi yang Tidak Ada SKB CPNS 2024 Tambahan
Aturan terkait materi SKB CPNS 2024 tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 34.
Melansir dari aturan tersebut diketahui bahwa tahapan SKB CPNS ini bisa mencakup beberapa jenis tes, mulai dari psikotes, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes kesehatan jiwa, wawancara, dan kesegaran jasmani.
Namun, ada 9 instansi yang memilih untuk tidak melakukan tes tambahan tersebut dan hanya menggunakan sistem SKB CAT BKN, berikut daftarnya:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali formasi dosen
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
4. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
7. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
8. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
9. Kementerian Pertanian (Kementan)
Adapun untuk materi Pokok SKB CPNS 2024 telah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang bisa diunduh di link berikut s.id/MateriSKB2024.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2024
1. Instansi pusat melakukan SKB dengan metode CAT
2. Untuk instansi pusat diperbolehkan untuk melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 tes lainnya dengan persetujuan menteri
3. Apabila instansi pusat melaksanakan SKB tambahan maka berlaku ketentuan berikut:
Bobot kumulatif SKB tambahan diberikan maksimal 50 persen dari total nilai SKB secara keseluruhan
Sementara itu, jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot maksimal 10 persen dari total nilai SKB secara keseluruhan.