TANGSELIFE.COM– Hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan besok, hari Minggu 17 November 2024.
Pengumuman SKD ini dilakukan secara bertahap hingga dua hari ke depan atau tepatnya sampai 19 November 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memastikan akan ada sekitar 741.771 peserta.
Kemudian untuk para peserta yang lolos tes SKD akan lanjut ke tahap tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Adapun Untuk pengumuman hasil SKD CPNS ini bisa diakses melalui website SSCASN BKN atau laman instansi masing-masing.
Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2024 di SSCASN BKN
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada laman utama, klik opsi “Login” atau “Masuk”
3. Masuk ke akun SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Setelah berhasil masuk maka akan tampil resume pendaftaran dan keterangan lulus atau tidak SKD CPNS 2024
Perlu diketahui, ketika hasil SKD sudah dirilis pada 17-19 November 2024, peserta akan menemukan empat kode kelulusan yang wajib dipahami.
Berikut 4 Arti Kode Kelulusan SKD CPNS 2024
1. Kode “P”, ini artinya peserta memenuhi passing grade atau ambang batas SKD 2024, tetapi tidak lulus dan gagal di perangkingan hingga tidak bisa lanjut ke tahap SKB
2. Kode “P/L”, artinya peserta memenuhi passing grade dan lolos ke tahap SKB
3. Kode “TL”, artinya peserta tidak memenuhi passing grade SKD 2024
4. Kode “TH”, artinya peserta tidak mengikuti tes SKD 2024
Kriteria Lolos SKD CPNS 2024
1. Skor SKD melewati ambang batas
Syarat pertama agar peserta lolos SKD adalah harus mendapat skor setinggi mungkin agar bisa melewati ambang batas yang sudah ditetapkan, sebagai berikut:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Selain itu, masing-masing formasi juga menetapkan passing grade yang berbeda dengan rincian seperti berikut:
a. Lulusan cum laude dan diaspora, nilai kumulatif SKD CPNS 2024 harus sekurang-kurangnya 311 dengan nilai TIU tidak kurang dari 85
b. Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD harus minimal 286 dan nilai TIU tidak kurang dari 60
c. Putra-putri Papua dan Daerah Terpencil, nilai kumulatif SKD harus sekurang-kurangnya 286 dan nilai TIU tidak kurang dari 60
2. Masuk Perangkingan
Syarat kedua setelah berhasil melewati ambang batas SKD adalah rangking peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah jabatan.
Contoh, jika jabatan yang dilamar membutuhkan 7 orang, maka 7×3=21 orang, jadi peserta yang lolos hanya di rangking 1-21 saja.