TANGSELIFE.COM – Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan memberikan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Pilar menyebut, sanksi yang akan didapat perusahaan beragam, mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga yang terberat penutupan.
“Akan dilakukan teguran. Setelah dilakukan teguran, kalau masih tidak menggubris, dikenakan sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat,” kata Pilar Saga Ichsan saat ditemui si SMPN 19 Tangsel, Rabu, 18 Desember 2024.
Pilar menyebut, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga membuka ruang aduan kepada pekerja yang masih menerima gaji dibawah UMK 2025.
“Bukan hanya aduan, kami akan melakukan pengawasan secara langsung. Pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang memang wajib untuk membayar sesuai UMR,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang menerangkan, UMK 2025 yang telah diputuskan oleh Pj Gubernur Banten wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan.
Nantinya pengawasan terkait pemberian upah para karyawan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Ketentuannya ada di dalam regulasi, dia (perusahaan) wajib (membayar gaji sesuai UMK 2025). Siapa saja yang mentaati atau tidak itu ranahnya pengawas di provinsi,” kata Endang beberapa waktu lalu.
Namun Endang memastikan bahwa karyawan yang bekerja di Kota Tangsel dapat melakukan pengaduan kepada Disnaker Tangsel.
“Mengadu bisa, nanti kita lanjuti apakah benar informasi itu kepada bagian pengawasan,” pungkasnya.