TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kesempatan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Program ini menggunakan jalur self declare, yang memungkinkan para pelaku usaha melakukan pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan pendampingan dari lembaga terkait.

Sertifikasi halal adalah aspek penting bagi pelaku UMKM, terutama mereka yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.

Adanya fasilitas ini, pelaku UMKM bisa lebih kompetitif dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang semakin ketat.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka sejak 25 Januari sampai 10 Februari 2025.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui situs bit.ly/PendaftaranHalal2025.

Untuk bisa mengikuti program ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Makanan atau minuman yang diajukan bukan produk yang berisiko
  • Tergolong dalam kategori UMi (Usaha Mikro) dan menggunakan jalur Self Declare
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Berkenan melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Memiliki rekening Bank Syariah Indonesia (BSI)

Setelah melakukan pendaftaran, peserta bisa menunggu konfirmasi dari admin sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, hubungi Burhan di nomor 0882-1478-5789.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter