TANGSELIFE.COM – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban rutin setiap tahun untuk seluruh wajib pajak (WP).

Untuk SPT Tahunan Badan, pelaporannya dibuka sejak awal tahun sampai 30 April.

Sementara itu SPT Tahunan Pribadi harus dilaporkan paling lambat 31 Maret.

Kewajiban lapor SPT pajak muncul karena Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assesment, yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Namun faktanya, masih ada WP yang lalai dalam lapor SPT pajak, yang bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi Administratif

Sanksi ini berupa denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), rincian sanksinya adalah:

  • SPT Masa PPN: Denda Rp500.000
  • SPT Masa lainnya: Denda Rp100.000
  • SPT Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan: Denda Rp1.000.000
  • SPT PPh WP Perorangan: Denda Rp100.000

Sanksi Pidana

Sesuai dengan Pasal 39 UU KUP, WP yang dengan sengaja tak lapor SPT pajak atau memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa:

– Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun

– Denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan

Data Pelaporan SPT Tahun 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, total SPT Tahunan PPh yang dilaporkan mencapai 3,33 juta, meningkat 3,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (3,21 juta).

  • WP Orang Pribadi: 3,23 juta
  • WP Badan: 103,03 ribu

Metode Pelaporan:

  • Elektronik (e-Filing): 3,26 juta
  • Manual: 75,77 ribu

Untuk periode 2024, lapor SPT Pajak masih menggunakan e-Filling.

Namun, untuk periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 bisa menggunakan sistem Coretax.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter