Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri (Inmedagri) nomor 9 tahun 2022 pada Senin (07/02). Inmedgari terbaru itu mulai berlaku efekif pada waktu diterbitkan hingga 14 februari 2022 mendatang. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Aglomerasi Jabodetabok, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke level ke 3 PPKM.
Terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa, Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Daerah yang berada di PPKM level 2 mengalami penurunan dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Dan daerah yang berada di PPKM level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Lalu apa saja perubahan dari dari aturan PPKM terbaru di Jabodetabek?
- Sistem Pembelajaran
Jika pada PPKM level 1 dan 2 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh tetapi pada PPKM level 3 di beberapa tempat seperti wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan Jawa Tengah wajib diberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) per senin (07/02).
- Persentase Pegawai Work From Office
Pada PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. Lalu pada PPKM level 2 menurun menjadi maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan tetap aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk. Dan, pada PPKM level 3 persentase WFO kembali menurun menjadi 25%.
- Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Sebelumnya kapasitas maksimal pengunjung bisa sampai 100%, pada PPKM level 3 mengalami penurunan yang signifikan yaitu kapasitas pengunjung maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit.
- Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Pada PPKM level 3 kapasitas maksimal 50% dan tutup pukul 21.00 waktu setempat, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan ditutup, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan di Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dan kegiatan olahraga di pusat kebugaran/gym harus melaksanakan protokol kesehatan dengan lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penggunaan Transportasi Umum
Pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pelaksaan Resepsi Pernikahan
Pada PPKM level 3 pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak dapat makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.