TANGSELIFE.COM- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan biaya paspor 2026 atau tarif layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Ketentuan ini mencakup biaya pembuatan paspor hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan menjadi pedoman penting bagi masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri.

Seluruh biaya paspor 2026 tersebut berlaku per permohonan dan hanya dikenakan untuk layanan keimigrasian yang diajukan melalui jalur resmi.

Masyarakat diimbau untuk memahami rincian tarif sejak awal agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar tanpa kendala.

Layanan Percepatan Paspor untuk Kebutuhan Mendesak

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor dengan proses penyelesaian di hari yang sama.

Tarif layanan ini ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya paspor reguler.

Layanan percepatan umumnya dimanfaatkan untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, pengobatan di luar negeri, atau urusan keluarga yang tidak bisa ditunda. ]

Meski demikian, ketersediaan layanan ini tetap menyesuaikan kuota dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.

Rincian Biaya Paspor 2026 Biasa Non-Elektronik

Imigrasi masih menyediakan paspor biasa non-elektronik dengan dua pilihan masa berlaku. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

  • Paspor non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000

Meski masih banyak digunakan, pemerintah secara bertahap mendorong masyarakat untuk beralih ke paspor elektronik demi meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.

Biaya Paspor Elektronik (E-Paspor) Terbaru

Paspor elektronik atau e-paspor ditawarkan dengan sistem keamanan yang lebih canggih karena dilengkapi data biometrik. Tarif e-paspor tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • E-paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • E-paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Selain keamanan data yang lebih baik, e-paspor juga memberikan keuntungan tambahan berupa kemudahan bebas visa atau visa on arrival ke sejumlah negara tujuan tertentu.

Tarif Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Selain paspor, Imigrasi juga menetapkan tarif resmi untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini biasanya diterbitkan dalam kondisi khusus, seperti kehilangan paspor di luar negeri atau keadaan darurat lainnya.

  • SPLP untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp100.000
  • SPLP untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp150.000

Imigrasi menegaskan agar masyarakat selalu membayar sesuai tarif resmi dan memanfaatkan layanan keimigrasian yang tersedia untuk menghindari praktik percaloan yang merugikan.

Dengan diberlakukannya biaya paspor 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dalam merencanakan pengurusan dokumen perjalanan sejak dini, sekaligus mendukung tertib administrasi keimigrasian di Indonesia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter