TANGSELIFE.COMSatresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan internasional.

Kelima orang tersangka pengedar narkoba tersebut diantaranya AS (42), RC (26), MA (30), SA (32) dan SAS (27).

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, terbongkarnya home industri narkoba itu berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Pamulang pada Kamis (22/1).

Berbekal informasi itu tim Satresnarkoba menuju lokasi dan menangkap seorang berinisial AS.

“Dengan barang bukti narkotika jenis methafetamina sabu satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika dengan berat bruto 52.22 gram dan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,43 gram,” kata Boy di Mapolres Tangsel, Senin malam, 26 Januari 2026.

Setelah melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman AS di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan jenis sabu seberat 456,16 gram dan satu alat timbangan digital.

“Keterangan dari saudara AS di dapati dari seseorang warga negara asing yang berinisial M yang saat ini masih DPO,” terangnya.

Di saat yang bersamaan, Polisi kembali mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Setelah melakukan pendalaman, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RC (26) dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi.

Boy menyebut, di lokasi itu juga didapati informasi adanya seseorang pengedar narkotika jenis sintetis.

Pihak Kepolisian lalu menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan barang bukti satu buah pod diduga berisikan cairan narkotika jenis etomedite.

“Dari interogasi dan pengembangan tim mengamankan rekan MA yaitu SA dan SAS di sekitar Duren Sawit Jakarta Timur dan menemukan lokasi di sekitar Manggarai Jakarta Selatan tempat MA, SA dan SAS memproduksi Narkotika jenis sintetis untuk selanjutnya diedarkan,” ungkapnya.

Dari lokasi produksi itu, anggota Kepolisian menemukan barang bukti sintetis dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat pendukung produksi.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolres Tangsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter