TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (43) yang diduga pelaku pencuri handphone dan iPad di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

H ditangkap di depan Perumahan Astya Puri 2, Jalan Kertamukti, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (29/1) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan, penangkapan pencuri handphone dan iPad itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Piket Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan, dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti,” kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit handphone Oppo A54 warna hitam, satu unit iPad warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6191 WYM.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Ciputat Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga telah mendata identitas saksi dan korban, melakukan dokumentasi, serta berkoordinasi dengan penyidik,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Bambang pun minta masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada Kepolisian.

“Polsek Ciputat Timur akan terus hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter