TANGSELIFE.COM– Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan layanan penukaran uang baru yang tersedia selama periode Ramadan dan Lebaran 2023.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, BI penukaran uang baru tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023 untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Haryono juga menuturkan, besaran nominal yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk Ramadan dan Lebaran 2023, naik 8,22 persen dari tahun 2022 lalu.

Total nominal uang tunai yang telah BI siapkan sebesar Rp 195 triliun, dengan 5.066 titik layanan penukaran uang. Penempatan layanan penukaran uang ini juga bertambah dari tahun sebelumnya.

“Dengan 5.066 titik layanan penukaran uang, bertambah 377 titik dari tahun sebelumnya,” ujar Erwin pada Senin, 27 Maret 2023.

Sama seperti tahun lalu, untuk melakukan penukaran uang bisa melalui bank-bank yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

Selain melalui bank, BI juga telah memberikan layanan penukaran uang baru secara online.Ā Berikut cara tukar uang baru untuk lebaran 2023.

Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Secara Online

Melansir dari laman resmi PINTAR BI, penukaran uang lebaran 2023 secara online bisa mengikuti cara berikut ini:

  1. Untuk menukar uang baru Lebaran 2023, kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/.
  2. Setelah masuk ke situs web tersebut, cari dan klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman awal.
  3. Kemudian, pilih provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran uang baru melalui mobil kas keliling.
  4. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang sesuai dengan daftar yang tersedia.
  5. Isi pemesanan data, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Selanjutnya, masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  7. Setelah berhasil memesan, akan ada penerimaan bukti pemesanan layanan penukaran uang baru. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan tersebut.
  8. Terakhir, simpanlah bukti pemesanan tersebut dengan baik dan jangan sampai hilang.
    Bukti pemesanan tersebut sangat penting karena akan digunakan saat melakukan penukaran uang baru Lebaran 2023.

Itu sebabnya untuk selalu memastikan telah membawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah dipilih sebelumnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling, diantaranya:

Pertama, pastikan membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran uang baru di kas keliling.

Selanjutnya, pastikan telah menghitung dan mengelompokkan uang Rupiah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta menyusunnya searah agar memudahkan proses penukaran uang.

Cara Penukaran Uang Secara Offline

Jika ingin menukarkan secara offline, BI juga telah menyediakan penukaran uang di jalur mudik.

BI telah bekerjasama dengan perbankan lainnya dengan menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Selain itu, BI juga menyediakan program “BI Peduli Mudik” yang akan mulai beroperasi pada 15-19 April 2023.

Lokasi penukaran uang di jalur mudik itu antara lain di Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, dan di jalur mudik penyeberangan ada di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, serta Gilimanuk.

Jika ingin menukarkan secara offline, maka tidak perlu mendaftar di laman PINTAR BI.

Syarat Penukaran Uang

Sebelum menukarkan uang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa persyaratan dan syarat yang harus dipenuhi:

  1. Uang yang akan ditukarkan harus dalam keadaan asli.
  2. Uang yang rusak atau cacat masih dapat ditukarkan jika masih menyisakan minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.
  3. Nilai uang yang dapat ditukarkan mulai dari Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
  4. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  5. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
  6. Sebelum ditukarkan, uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi serta disusun secara searah.
  7. Penggunaan selotip, perekat, lakban, atau stapler tidak diperbolehkan untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.