TANGSELIFE.COM– Idol K-pop Dita Karang dan salah satu anggota SNSD Hyoyeon ditahan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal untuk proses syuting reality show “Pick Me Trip in Bali”.
Atas hal ini membuat paspor Dita Karang, Hyoyeon, dan 30 kru variety show harus ditahan oleh pihak imigrasi Bali.
Diketahui bahwa, mereka tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA untuk melakukan proses syuting reality show tersebut.
Namun syangnya, ketika rombongan tersebut ingin kembali ke Korea Selatan pada hari Kamis, 25 April 2024, pihak imigrasi melakukan penahanan menyusul dugaan syuting ilegal.
Pasalnya, pihak otoritas imigrasi Bali menemukan tim produksi melakukan syuting tanpa izin yang tepat.
Diduga Melakukan Syuting Ilegal di Bali, Produser Dita Karang dan Hyoyeon SNSD Diperiksa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPO Ngurah Rai masih melakukan pemeriksaan terhadap dua produser yang membawa Dita Karang dan Hyoyeon.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika kedua produser tersebut terbukti melakukan pelanggaran untuk syuting tanpa izin.
Dikabarkan akan ada denda sebesar 100 juta won atau Rp1,1 miliar untuk pembuatan film yang tidak sah atau ilegal.
Di sisi lain untuk para talent yang menjadi cast utama di reality show tersebut, dikabarkan sudah kembali ke Korea Selatan karena tidak mengalami masalah keimigrasian, termasuk Dita Karang dan Hyoyeon SNSD.
Beberapa idol lainnya juga dilaporkan telah kembali ke Korea Selatan melalui Bandara Internasional Incheon pada Sabtu, 27 April 2024, pagi.