TANGSELIFE.COM – Masih ada yang belum tahu bahwa sejumlah perawatan gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut, jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan tercantum pula dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Jenis Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan.

Di samping itu, jika kondisi medis peserta tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama, maka termasuk juga biaya penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan gigi, pengobatan gigi sesuai indikasi medis, dan konsultasi medis pada dokter gigi di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan (jika diperlukan).

Termasuk biaya pemeriksaan rontgen gigi atas indikasi medis dan sesuai prosedur.

3. Pramedikasi

Premedikasi adalah pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan, seperti pembersihan gigi, pencabutan gigi, perawatan saluran akar, dan pembersihan dalam antara akar gigi dan gusi untuk mencegah infeksi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kegawatdaruratan orodental merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang memerlukan perawatan segera untuk mencegah kondisi memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

5. Pencabutan gigi sulung anestesi topikal atau infiltrasi

Pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan.

Pencabutan gigi sulung dapat dilakukan dengan teknik anestesi topikal, yakni obat bius lokal yang dioleskan langsung ke kulit atau selaput lendir.

Atau dengan infiltrasi, yakni teknik pemberian anestesi lokal pada rahang atas dengan menyuntikkannya di sekitar gigi yang akan dicabut.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi ini hanya boleh dilaksanakan jika tidak ada faktor penyulit, seperti hipersementosis, akar bengkok, membutuhkan insisi dan pembuangan jaringan tulang, atau memiliki penyakit sistemik yang menyertai.

Selain itu, pengangkatan gigi bungsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan jika sesuai indikasi medis dan prosedur.

7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi)

BPJS Kesehatan menanggung pemberian obat pascaekstraksi untuk mengurangi keluhan ketika efek anestesi hilang.

8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC

Kriteria tambal gigi BPJS Kesehatan mencakup dua hal, yakni tumpatan GIC atau dengan menggunakan semen IC dan tumpatan komposit.

9. Pembersihan karang gigi atau scaling

Prosedur ini hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi.

Prosedur Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Berikut prosedur yang harus dilakukan jika ingin periksa gigi pakai BPJS Kesehatan:

1. Pendaftaran

Untuk mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, tentu harus terdaftar sebagai peserta BPJS.

Jika sudah terdaftar, peserta bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas atau dokter praktik perorangan maupun umum.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Sebelum melakukan pemeriksaan gigi, lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Faskes akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, melakukan perawatan gigi yang ditanggung, serta termasuk pemberian obat jika diperlukan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai, peserta akan dirujuk berobat ke faskes tingkat lanjutan.

Jangan lupa untuk meminta surat rujukan pada faskes pertama karena surat tersebut akan digunakan di faskes tingkat lanjutan, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan untuk pengecekan keabsahan kartu.

Setelah proses administrasi selesai, dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow